sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus gagal ginjal akut turun seiring adanya pelarangan konsumsi obat sirop

Pelarangan penggunaan obat sirop menyesuaikan hasil pengujian BPOM terhadap ratusan produk yang diduga mengandung cemaran berbahaya.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 01 Nov 2022 19:33 WIB
Kasus gagal ginjal akut turun seiring adanya pelarangan konsumsi obat sirop

Larangan penggunaan atau pemakaian obat sirop cair diklaim berimbas pada menurunnya kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Larangan pertama kali disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) tertanggal 18 Oktober 2022.

Usai menerbitkan SE tersebut, Kemenkes beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menelusuri cemaran senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Pangkalnya, diduga menjadi penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Seiring berjalannya penelitian, BPOM pada 28 Oktober lalu merekomendasikan daftar 198 obat yang dinyatakan aman asal digunakan sesuai ketentuan.

"Sejak kita larang tanggal 18 [Oktober] dan juga rekomendasi BPOM di 28 [Oktober] itu, terjadi penurunan penambahan kasus baru. Jadi, kasus baru semula banyak sekali, dari 37, 75, 100. Sekarang sangat menurun, hitungannya ada 5, 3, bahkan 1. Itu sangat menurun," kata Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam telekonferensi pers, Selasa (1/11).

Adapun larangan tersebut, kata Syahril, bersifat sementara. Pelarangan penggunaan obat sirop akan menyesuaikan hasil pengujian BPOM terhadap ratusan produk sediaan cair yang diduga mengandung cemaran senyawa kimia berbahaya.

"Kita berusaha secepat mungkin [mencabut] larangan ini seiring dengan kecepatan BPOM juga untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan karena banyak sekali obat sirup atau obat cair, yang memang harus diperiksa semua," ujar Syahril.

Dalam memberikan informasi dan laporan kepada BPOM, Kemenkes merujuk seluruh obat sediaan cair yang menggunakan pelarut berisiko cemaran EG dan DEG. Termasuk temuan 102 obat di kediaman para pasien gagal ginjal akut, yang disinyalir juga dikonsumsi penderita.

"Rekomendasi kita sampaikan ke BPOM, semua obat sirop yang diduga ada komposisi pelarutnya, yang kemudian cemarannya diduga ada EG dan DEG, itu menjadikan prioritas yang harus dilakukan pemeriksaan oleh BPOM," papar dia.

Sponsored

Dalam hal ini, imbuh Syahril, posisi Kemenkes sebagai pengguna atau pemakai obat-obatan tersebut, baik oleh tenaga kesehatan (nakes) maupun fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang meresepkan kepada pasien.

Dengan demikian, Kemenkes hanya memberikan rekomendasi kepada BPOM untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian secara detail dari segi kuantitatif. Artinya, pengujian banyaknya kandungan senyawa kimia berbahaya yang ada pada obat-obatan dan ketentuan ambang batas suatu zat kimia yang dilarang atau diperbolehkan.

Menurutnya, pengujian perlu dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan kapan larangan penggunaan obat sediaan cair akan sepenuhnya dicabut.

"Jangan sampai nanti kita hanya memeriksa sebagian atau bahkan hanya sedikit. Tentu kita ingin semuanya aman dan akhirnya kita akan cabut larangan itu," tutur Syahril.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid