sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Kalimantan tempat jin buang anak, hakim tolak eksepsi Edy Mulyadi

Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 06 Jun 2022 22:38 WIB
Kasus Kalimantan tempat jin buang anak, hakim tolak eksepsi Edy Mulyadi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Edy Mulyadi, Senin (6/6). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

"Menolak keberatan yang telah disampaikan oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa Edy Mulyadi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Adeng AK, Senin (6/6).

Sidang itu dihadiri oleh Majelis Hakim, tim penuntut umum yang dipimpin Tedhy Widodo, tim penasihat hukum, dan terdakwa Edy Mulyadi. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 14 Juni mendatang.

"Selanjutnya, sidang perkara ITE (informasi dan transaksi elektronik) ini akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Juni 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi," tulis keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sponsored

Sebagai informasi, Edy, mantan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (caleg PKS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di tengah masyarakat lantaran mengucapkan Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak'. Edy disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid