sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terlibat karhutla, petinggi PT Sumber Sawit Sejahtera ditahan

PT Sumber Sawit Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka karhutla secara korporasi pada awal Agustus 2019.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 08 Okt 2019 15:21 WIB
Terlibat karhutla, petinggi PT Sumber Sawit Sejahtera ditahan

Dua petinggi PT Sumber Sawit Sejahtera resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Dua petinggi itu masing-masing berinisial EE selaku Direktur Utama dan manajer operasional berinisial AOH.

“Dua pejabat utama telah ditetapkan tersangka karena bertanggung jawab atas hal itu, direktur dan manager operasionalnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Pori Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta pada Selasa (8/10).

Menurut Asep, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap direksi perusahaan lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla. Selain PT Sumber Sawit Sejahtera, perusahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Hutan Bumi Lestari.

“Polri tidak ragu dan tanpa pandang bulu memproses hukum siapa pun, baik perorangan maupun perusahaan untuk diproses hukum dalam kasus karhutla,” ujarnya.

Sementara Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, membenarkan informasi penahanan itu. Pasalnya, pelaku EE dan AOH dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran di konsesi lahan perusahaan PT Sumber Sawit Sejahtera. Penahanan terhadap keduanya dilakukan sejak Senin (7/10) malam.

Andri menjelaskan, PT Sumber Sawit Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka karhutla secara korporasi pada awal Agustus 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Riau melakukan penyelidikan sejak Februari 2019. Dari hasil penyelidikan, dua bulan kemudian Polda Riau menetapkan EE dan AOH sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Andri mengungkapkan, luas lahan yang terbakar di PT Sumber Sawit Sejahtera mencapai 150 hektare. Kebakaran tersebut, kata Andri, berdasarkan hasil penyidikan terungkap akibat kelalaian pihak perusahaan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengakui bahwa proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara karhutla yang melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama. Persoalannya karena polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.

Sponsored

Menurut Sunarto, penetapan tersangka korporasi untuk pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.

Selain korporasi, pihak kepolisian juga menangkap tersangka pembakar hutan dan lahan dari perseorangan atau individu. Belum lama Polres Kota Pekanbaru menangkap seorang kakek berusia 75 tahun berinisial karena kedapatan membakar lahan.

Penangkapan terhadap Kakek DS dilakukan pada Senin (7/10) malam di lokasi kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. 

Menurut Kasatreskrim Pekanbaru, AKP Awaluddin, tersangka diduga membakar lahan gambut untuk memperluas kebun nanas. Kakek DS tidak bisa mengendalikan api yang merambat sehingga mengakibatkan kebakaran meluas hingga lebih dari satu hektare di daerah itu. 

Api juga membakar kebun nanas yang sudah ada, dan sedikitnya tiga ekor ular juga ditemukan mati terpanggang panasnya kebakaran lahan gambut.

"Luas kebakaran belum bisa dipastikan karena sampai sekarang masih upaya pemadaman," kata Awaluddin.

Petugas pemadam kebakaran gabungan dari Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman. Namun, belum mendapatkan hasil maksimal karena cuaca panas dan semak belukar di daerah tersebut sangat kering karena lama tidak turun hujan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid