sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi Lukas Enembe, KPK geledah rumah di Depok

Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 08 Mar 2023 16:22 WIB
Kasus korupsi Lukas Enembe, KPK geledah rumah di Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan sebuah rumah di wilayah Depok, Jawa Barat pada Selasa (7/3). Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menemukan bukti penting dari alat elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan.

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka LE (Lukas)," kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (8/3).

Kendati demikian, Ali tidak membeberkan pemilik rumah yang digeledah tim penyidik tersebut. Ia hanya mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah milik pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.

"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam perkara ini. Teranyar, tim penyidik memeriksa anggota DPRD Provinsi Papua periode 2019-2024 Boy Markus Dawir.

Pemeriksaan Boy sebagai saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/3). 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE (Lukas)," tutur Ali.

Sponsored

Pada perkara ini, KPK telah menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka. KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan.

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid