sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi tunjangan kinerja, KPK panggil Plh Dirjen Minerba ESDM

Idris dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 30 Mar 2023 12:50 WIB
Kasus korupsi tunjangan kinerja, KPK panggil Plh Dirjen Minerba ESDM

Pelaksana harian (Plh) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Muhamad Idris, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idris dipanggil dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022 yang tengah diusut KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Idris dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

"Hari ini (30/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Ali dalam keterangannya.

Idris bakal dimintai keterangan untuk mendalami dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. KPK berharap Idris hadir memenuhi panggilan penyidik, lantaran keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

Pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Status kasus ini sudah masuk tahap penyidikan seiring adanya dua alat bukti.

Berdasarkan perkembangan terakhir, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan. Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah.

Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan. Mulai dari untuk keperluan pribadi, pembelian aset, kemudian juga dalam rangka pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Mulai dari kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), kantor pusat Kementerian ESDM, hingga kediaman para tersangka.

Sponsored

Ada pun dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berupa dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tukin pegawai Kementerian ESDM, hingga uang senilai Rp1,3 miliar. Temuan ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid