sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap Cirebon, KPK akan periksa 1 saksi

Anjar Kristanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager PT Hyundai Enginering Construction, Herry Jung.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 18 Feb 2021 11:39 WIB
Kasus suap Cirebon, KPK akan periksa 1 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemeriksaan saksi kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), yang berkelindan dengan proyek PLTU 2 Cirebon. Seorang yang bakal diperiksa adalah External Relationship Manager Hyundai Engineering and Construction Co. Ltd Kantor Proyek Cirebon Ekspansi, Anjar Kristanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi untuk tersangka HJ (General Manager PT Hyundai Enginering Construction, Herry Jung)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri Kamis (18/2).

Terkait kasus ini, kemarin penyidik KPK dalami terkaan pemberian uang serta penyusunan kontrak fiktif. Hal itu, dilakukan penyidik saat memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus.

"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) selaku (mantan) Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kab. Cirebon," ujar Ali.

Menurut Ali, melalui para saksi tersebut penyidik turut menyita berbagai dokumen yang terkait perkara. Di sisi lain, Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono, yang sedianya menjadi saksi tidak hadir dan akan diagendakan pemeriksaan ulang.

Sementara dalam perkaranya, Herry diduga menyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang mengerjakaan PLTU 2 Cirebon. Disinyalir, uang yang diberikan Rp6,04 miliar. 

Pemberian uang tersebut diterka dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid