sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata KPK soal pemeriksaan Effendi Gazali

KPK periksa Effendi Gazali dalam kapasitas sebagai wiraswasta.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 26 Mar 2021 16:09 WIB
Kata KPK soal pemeriksaan Effendi Gazali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali. Menurut pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Effendi diperiksa sebagai saksi untuk dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

Effendi diperiksa dalam kapasitas sebagai wiraswasta, Kamis (25/3). Dia ditanyai terkait pelaksanaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

"Antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono, eks pejabat pembuat komitmen atau PPK) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Ali, Jumat (26/3).

Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik memeriksa saksi lainnya. Perinciannya, PT Indo Nufood Indonesia, Triana; PT Cyber Teknologi Nusantara, Amelia Prayitno; dan swasta, Muhammad Rakyan Ikram. Mereka dikonfirmasi mengenai keikutsertaan sebagai vendor proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Dan dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara) melalui tersangka MJS (eks PPK, Matheus Joko Santoso) dan AW," ucap Ali.

Tak hanya para saksi tersebut, penyidik turut memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Menurut Ali, lembaga antirasuah masih mendalami aliran uang terhadap yang bersangkutan.

"Didalami antara lain dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka MJS terkait fee pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI dan dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui tersangka MJS dan AW," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah menetapkan bekas Mensos Juliari beserta mantan PPK Matheus dan Adi sebagai tersangka kasus bansos. Mereka diduga terima suap dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.

Sponsored

Pihak yang diduga menyuap telah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.

Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Berita Lainnya
×
tekid