sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan Pemprov DKI tak efektif, sepeda motor harus kena ganjil genap

Sepeda motor punya pengaruh besar pada kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 08 Agst 2019 16:26 WIB
Kebijakan Pemprov DKI tak efektif, sepeda motor harus kena ganjil genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perluasan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan yang berlaku pada 9 September mendatang. Namun kebijakan tersebut dinilai tak efektif untuk mengurangi kendaraan pribadi, kemacetan, dan polusi udara, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019. 

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan perubahan kebijakan ganjil-genap harusnya juga menyasar sepeda motor. Sistem ganjil genap yang saat ini hanya berlaku untuk mobil, memberi celah yang membuat tujuan kebijakan ini berpotensi tak tercapai.

Apalagi, ketersediaan angkutan umum di Jakarta saat ini belum benar-benar memadai. Baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. 

"Ketika melihat angkutan umum tidak memadai, maka masyarakat akan berpikiran untuk pindah kendaraan, dari mobil ke motor," ujar Yayat saat dihubungi jurnalis Alinea.id, Kamis (8/8).

Karena itu, dia berharap Pemprov DKI mengantisipasi kemungkinan tersebut. Apalagi, jumlah sepeda motor berpotensi terus bertambah lantaran digunakan masyarakat untuk mencari nafkah sebagai driver ojek online.

Bagi Yayat, pembatasan sepeda motor dengan ganjil genap juga mungkin dilakukan. Apalagi di masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, sepeda motor sempat dilarang melintas di ruas jalan yang ditetapkan, yaitu kawasan MH Thamrin-Sudirman. 

"Ya mungkin suatu saat motor juga, pada pemerintahan sebelumnya akan sempat. Jadi nanti sejauh mana motor dibatasi, zona mana saja yang diberlakukan, perlu kajian yang mendalam," katanya.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, jumlah sepeda motor di jalanan Jakarta jauh lebih besar ketimbang kendaraan lain. Mengutip hasil kajian Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), total jumlah perjalanan orang di Jabodetabek pada 2015 adalah sebesar 47,5 juta perjalanan orang/hari.

Sponsored

Adapun jumlah kendaraan di Jabodetabek sebesar 24.897.391 unit yang terdiri dari 75% sepeda motor, 23% mobil pribadi, dan hanya 2% angkutan umum.

Pertumbuhan sepeda motor di Jakarta pada periode 2010-2015 rata-rata 9,7%-11% per tahun. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan mobil yang rata-rata 7,9%-8,8% per tahun. 

Menurut Djoko, pembatasan sepeda motor terbukti memberi dampak positif saat kebijakan tersebut diterapkan. Mengutip kajian Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 2017, pembatasan sepeda motor di zaman Ahok telah mengurangi volume kendaraan sebanyak 22,4%, persentase kecepatan kendaraan meningkat yang semula 26,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam, dan waktu tempuh meningkat. 

Sementara itu, kajian dari Polda Metro Jaya di tahun yang sama, pembatasan sepeda motor terbukti mengurangi simpul kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, serta penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas sebesar 30%.

Namun kebijakan ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

"Jika dinalar dengan baik, membiarkan mobilitas sepeda motor yang jelas berkontribusi pada peningkatan angka kecelakaan, tidak tertib berlalu lintas, polusi udara, kemacetan, tidak dianggap melanggar HAM juga," kata Djoko.

Menurutnya, pembatasan sepeda motor bukanlah sebuah pelanggaran HAM. Populasi sepeda motor yang besar dan memberi banyak dampak negatif, membuatnya harus dibatasi. 

"Asal tersedia layanan transportasi umum yang dapat melayani seluruh wilayah pemukiman di Jabodetabek," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan perluasan sistem ganjil genap terhadap rute dan durasi pelaksanaannya. Rute ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan. Durasinya pun diperpanjang dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi sepeda motor. Perubahan kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dan di atasnya.

Selain sepeda motor, perluasan sistem ganjil genap juga tidak berlaku bagi:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
7. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
8. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri

Selain itu juga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni:
1. Presiden atau wakil presiden
2. Ketua MPR atau DPR atau DPD
3. Ketua MA atau MK / komisi yudisial/ BPK.

Berita Lainnya
×
tekid