sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung akan kembali panggil kuasa hukum Djoko Tjandra

Dua saksi kasus Djoko Tjandra mangkir dari panggilan Kejagung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Jul 2020 18:41 WIB
Kejagung akan kembali panggil kuasa hukum Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemanggilan kembali kuasa hukum buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan sejumlah jaksa. Namun, Kejagung belum memastikan jadwal pemeriksaan tersebut.

Kepala Pusat Penernagan Hukum Kejagung Hari Setyono mengungkapkan, pemanggilan Anita Kolopaking kemarin (27/7) masih dirasa kurang lengkap oleh tim penyelidik.

"Akan dipanggil lagi karena dari keterangan kemarin masih dirasa ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi kembali," tutur Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Dibeberkan Hari, tim penyelidik hari ini juga memanggil dua orang saksi yang terdiri dari pihak swasta dan satu pihak internal. Kendati demikian, ia tidak menyebut siapa dua saksi itu.

"Hari ini juga ada pemanggilan terhadap satu dari internal dan satu swasta, tapi sampai jam segini tidak hadir," ujar Hari.

Kejagung akan memanggil kembali dua orang yang mangkir tanpa konfirmasi alasan dan kesediaan kapan bisa diperiksa tersebut.

Sebelumnya, Hari memang menuturkan bakal menindaklanjuti kasus itu apabila dalam keterangan seluruh pihak ditemukan ada perbuatan melanggar aturan.

"Jadi sekarang akan diproses. Semua pihak-pihak yang ada dalam video dan foto sudah diklarifikasi, totalnya delapan orang," ujar Hari kemarin.

Sponsored

Anita Kolopaking diduga memiliki peran dalam pembuatan surat jalan Djoko Tjandra oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Informasi tersebut beredar di jejaring sosial Twitter melalui akun @digeeembok. Pertemuan itu diduga untuk melancarkan pergerakan Djoko Tjandra di Indonesia. 

Sedangkan Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Djoko sebelumnya divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata.

Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA kemudian menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.

Berita Lainnya
×
tekid