sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung ancam panggil paksa Alex Noerdin jika mangkir lagi

Alex Noerdin dilarang mangkir jika tak ingin dipanggil paksa dan dicekal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Sep 2018 13:32 WIB
Kejagung ancam panggil paksa Alex Noerdin jika mangkir lagi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Hal itu akan dilakukan, apabila dalam panggilan pemeriksaan pekan depan ia kembali mangkir.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Warih Sadono, mengatakan pihaknya juga akan melakukan pencekalan jika Alex Noerdin kembali mangkir. Ia pun mengimbau agar Alex Noerdin kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami akan pertimbangkan melakukan upaya paksa dan cegah ke luar negeri dalam rangka penegakan hukum, bila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ketiga," kata Warih, Jumat (21/9).

Sebagai informasi, Alex Noerdin sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Pada pemanggilan kedua Kamis (20/9) kemarin, Alex Noerdin tak memenuhi panggilan dengan alasan ada acara pelantikan penjabat gubernur Sumatera Selatan.

Informasi yang beredar, pelantikan penjabat gubernur Sumatera Selatan baru akan berlangsung pada hari ini (21/9). Menanggapi hal tersebut, Warih menjelaskan bahwa kuasa hukum Alex Noerdin sudah menyampaikan surat resmi kepada Kejagung, agar menunda pemeriksaan sebagai saksi pada pekan depan.

"Memang bukan kemarin pelantikannya. Jadi yang ada di dalam surat itu isinya menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang persiapan untuk pelantikan," ujarnya.

Pemanggilan terhadap Alex Noerdin, sebagai tindak lanjut penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jilid II dengan Nomor: Print 45/F.2/Fd. 1/05/2017 tertanggal 15 Mei 2017. Selain itu, merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk menetapkan tersangka baru.

Pada Sprindik Jilid I Nomor: Print-95/F/Fd.1/09/2015 tertanggal 8 September 2016, Kejagung baru menetapkan dua orang anak buah Alex Noerdin sebagai tersangka, yaitu Laonma Pasindka Tobing selaku Kepala Bagian Manajemen Keuangan dan Aset Daerah, serta Ikhwanuddin sebagai Kepala Satuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sponsored

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel. Penyidik kemudian menemukan adanya penyimpangan, dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos yang semula Rp1,4 triliun menjadi Rp2,1 triliun.

Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban, terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid