sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Aset sitaan ASABRI jauh dari nilai kerugian negara

Nilai aset yang disita tidak mencapai setengah dari kerugian negara Rp23,7 triliun.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 18 Mar 2021 20:06 WIB
Kejagung: Aset sitaan ASABRI jauh dari nilai kerugian negara

Pengusaan aset hasil korupsi PT ASABRI (Persero) masih jauh dari kerugian negara Rp23,7 triliun. Meskipun, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memastikan nilai dari seluruh aset tersangka itu.

"Belum, jauh dari 50% nilai kerugian negara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).

Ali menjelaskan, penyidik masih akan terus mencari aset lainnya dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Dia juga mengatakan, nilai kerugian negara atas penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih belum selesai. Tidak dipungkirinya, kerja penyidik lebih cepat jika dibandingkan dengan BPK.

"Karena penghitungan itu berbeda-beda waktunya, tergantung kesulitan masing-masing," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. 

Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid