sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung gandeng Pertamina urus kapal besar milik tersangka ASABRI

Puluhan kapal milik Heru Hidayat berada di Samarinda, Kepulauan Seribu, dan Batam.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 10 Feb 2021 19:21 WIB
Kejagung gandeng Pertamina urus kapal besar milik tersangka ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng PT Pertamina (Persero) untuk mengelola operasional 20 kapal tanker sitaan milik tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat (HH).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, kapal tersebut masih beroperasi hingga kini. Penyidik, kata dia, akan tetap membiarkan operasional kapal terbesar di Indonesia miik HH bernama LNG Aquarius itu berjalan.

"Karena sudah terikat dengan kontrak. Jadi harus tetap memenuhi kewajibannya, makanya kita serahkan pengurusannya ke anak perusahaan Pertamina," tutur Febrie kepada Alinea.id di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (10/2).

Menurutnya, kapal itu saat ini dalam pengecekan penyidik untuk dilakukan pendataan. Sejumlah kapal itu sberada di daerah berbeda. "Ada yang di Samarinda, Batam dan Kepulauan Seribu," ucapnya.

Dia memastikan nilai kapal terbesar di Indonesia dan 19 kapal tanker yang disita itu cukup fantastis. Kendati demikian, nilainya masih dalam proses penghitungan.

Sebelumnya, tim penelusuran aset juga menyita 194 hektare bidang tanah di Maja, Lebak Banten. Tanah itu adalah milik tersangka Benny Tjokro Saputro.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI telah ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid