close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya. Foto Antara.
Nasional
Kamis, 21 Oktober 2021 16:20

Kejagung hitung nilai 26 bidang tanah kasus Jiwasraya

Aset yang dilakukan penghitungan nilai adalah milik terpidana Benny Tjokrosaputro.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penghitungan nilai aset rampasan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penyitaan Aset (PPA) Kejagung Elan Suherlan menjelaskan, aset yang dilakukan penghitungan nilai adalah milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Asetnya berupa tanah 26 bidang.

“26 bidang tanah yang terdiri dari 17 SHM, enam SKT dan tiga Sporadik dengan total luas tanah 406.616 meter persegi,” kata Elan saat dikonfirmasi, Kamis (21/10).

Elan menerangkan, dalam prosedur memang penghitungan nilai aset harus kembali dilakukan setelah adanya putusan inkrah guna menentukan nilai lelang. Bahkan, tanah tersebut juga kembali dipasangi plang lelang sebanyak 36.

“Iya perhitungan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagai pengingat, kasus korupsi Jiwasraya merugikan negara Rp16,8 triliun. Sedangkan aset sitaannya mencapai Rp18,1.

Kejagung membeberkan terdapat 1.200 aset yang harus dilakukan proses eksekusi. Pleh sebab itu, setelah lebih dari satu bulan kasus Jiwasraya dinyatakan inkrah belum sepenuhnya dilakukan pengembalian kerugian negara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan