sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung hitung nilai 26 bidang tanah kasus Jiwasraya

Aset yang dilakukan penghitungan nilai adalah milik terpidana Benny Tjokrosaputro.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 21 Okt 2021 16:20 WIB
Kejagung hitung nilai 26 bidang tanah kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penghitungan nilai aset rampasan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penyitaan Aset (PPA) Kejagung Elan Suherlan menjelaskan, aset yang dilakukan penghitungan nilai adalah milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Asetnya berupa tanah 26 bidang.

“26 bidang tanah yang terdiri dari 17 SHM, enam SKT dan tiga Sporadik dengan total luas tanah 406.616 meter persegi,” kata Elan saat dikonfirmasi, Kamis (21/10).

Elan menerangkan, dalam prosedur memang penghitungan nilai aset harus kembali dilakukan setelah adanya putusan inkrah guna menentukan nilai lelang. Bahkan, tanah tersebut juga kembali dipasangi plang lelang sebanyak 36.

Sponsored

“Iya perhitungan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagai pengingat, kasus korupsi Jiwasraya merugikan negara Rp16,8 triliun. Sedangkan aset sitaannya mencapai Rp18,1.

Kejagung membeberkan terdapat 1.200 aset yang harus dilakukan proses eksekusi. Pleh sebab itu, setelah lebih dari satu bulan kasus Jiwasraya dinyatakan inkrah belum sepenuhnya dilakukan pengembalian kerugian negara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid