sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kejar pelimpahan berkas tersangka ASABRI akhir bulan

Penyidik Kejagung berupaya limpahkan berkas perkara secepatnya karena masa penahanan akan berakhir.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 22 Apr 2021 08:33 WIB
Kejagung kejar pelimpahan berkas tersangka ASABRI akhir bulan

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dilakukan minggu depan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyidik berupaya melimpahkan berkas perkara pada akhir bulan karena masa penahanan akan berakhir bulan depan. Sehingga, tidak banyak waktu yang dimiliki penyidik. "Kita kejar pelimpahan berkas tahap satu akhir bulan," kata Febrie kepada Alinea, Kamis (22/4).

Menurut Febrie penyidik juga tengah berkoordinasi dengan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai riil kerugian negara. Dijelaskan Febrie, BPK memang sudah selesai melakukan penghitungan kerugian negara, namun proses pencocokan dengan penghitungan tim audit internal Kejagung masih belum rampung.

"Karena kalau BPK itu kan ada kerugian negara dan ada kerugian karena risiko bisnis. Ini sedang dicocokan, tapi angkanya tidak akan jauh berbeda karena kami punya bukti kuat," tuturnya.

Sponsored

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid