sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung lelang aset rampasan kasus Jiwasraya besok, apa saja?

Selain tanah, salah satu yang dilelang besok adalah empat mobil dengan total nilai limit Rp1,013 M.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 09 Mar 2022 21:24 WIB
Kejagung lelang aset rampasan kasus Jiwasraya besok, apa saja?

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 991 bidang tanah, mobil, rumah, apartemen, dan sebuah kapal pinisi. Semua itu merupakan barang-barang rampasan dari kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, proses pelelangan akan dilakukan pada 10 Mare-20 April 2022 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di daerah masing-masing. KPKNL Jakarta IV, KPKNL Tangerang, KPKNL Makassar, KPKNL Banjarmasin, KPKNL Cirebon, KPKNL Pontianak, KPKNL Serang, dan KPKNL Bogor. 

"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp520,8 milliar," katanya dalam keterangan, Rabu (9/3).

Ketut menyebut, ratusan bidang tanah itu terletak di Kabupaten Banjar, Kuningan, Kubu Raya, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Bogor. 

Selain tanah, salah satu yang dilelang besok adalah empat mobil dengan total nilai limit Rp1,013 miliar. Kejagung juga akan melelang satu rumah di Perumahan Puspita Loka BSD, Tangerang, dan satu unit apartemen Casa De Farco pada 5 April 2022 dengan nilai limit Rp131,092 miliar. 

Untuk kapal pinisi, Ketut menyebut, bakal dilakukan pelelangan ulang. Sebab, kapal yang dirampas dari terpidana Heru Hidayat itu tidak laku terjual pada 24 Februari lalu. 

Di samping Heru, perkara korupsi dan TPPU Jiwasraya juga menyeret lima orang lain. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; bekas Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. 

"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara dimaksud sejumlah Rp520.834.145.600," pungkas Ketut. 

Sponsored

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses laman lelang.go.id dan media sosial resmi Kejagung untuk informasi lebih lanjut.

Berita Lainnya
×
tekid