Kejagung pastikan tak ada tim gabungan usut penyelewengan dana otsus Papua
Wewenang tiap aparat penegak hukum berbeda sehingga membentuk tim gabungan tidak memungkinkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tidak akan ada tim gabungan pengusutan penyelewengan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Papua Barat dan Aceh.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, tim gabungan tidak dapat dibentuk karena wewenang tugas tiap lembaga penegak hukum berbeda-beda. Kendati demikian, pembagian tugas lebih memungkinkan dilakukan.
"Kalau tim kan nanti masing-masing enggak mungkin gabungan. Wewenangnya masing-masing. Nanti paling mungkin pembagian tugas saja, kejaksaan apa, KPK apa, prediksi saya," kata Ali kepada Alinea, Sabtu (6/3).
Menurut Ali, hingga saat ini belum ada rapat lanjutan oleh Kementerian Politik, Hukum dan Kemanan (Kemenko Polhukam). Dia pun belum mengetahui kapan pembahasan tindak lanjut kasus itu dilakukan.
"Belum ada pembahasan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ini diungkapkan Karo Analisis Intelkam Mabes Polri Brigjen Achmad Kartiko, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021. Dia mengungkapkan, Polri nenemukan adanya dugaan penyimpangan keuangan negara senilai Rp2 triliun di Otsus Papua dan Papua Barat.
Polri, jelas Kartiko, mencatat dana otsus yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat sejumlah Rp93 triliun dan Rp33 triliun. Dana otsus tersebut dikatakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua, dan kesejahteraan masyarakat di sana.