sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Tak ada lagi dana Otsus Papua dikelola tanpa pertanggungjawaban

Pemerintah pusat akan mendampingi dalam pengelolaan dana Otsus.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 16 Jul 2021 08:56 WIB
Mahfud MD: Tak ada lagi dana Otsus Papua dikelola tanpa pertanggungjawaban

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua sudah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/7).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, revisi UU 21/2001 tersebut bukan untuk memperpanjang Otsus. “Karena UU Otsus itu tidak perlu diperpanjang, revisinya itu hanya menyangkut dana Otsus,” ucap Mahfud dalam keterangan pers virtual, Jumat (16/7).

Revisi UU 21/2001 dilakukan agar dana Otsus tetap bisa dicairkan. Sebab, dana Otsus untuk Provinsi Papua semestinya harus berakhir pada November 2021.

“Ini diperpanjang lagi, sehingga 2022 dana Otsus itu masih ada dan dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk pembangunan kesejahteraan di Papua,” tutur Mahfud MD.

Ia menyebut, pengelolaan dana Otsus tidak lagi akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah pusat akan mendampingi dalam pengelolaan dana Otsus. Terlebih, jatah dana Otsus dari Dana Alokasi Umum telah dinaikkan dari 2% menjadi 2,25%.

“Nanti pelaksanaan penggunaannya itu dilakukan pendampingan oleh pusat, sehingga dana itu sebenarnya bisa ada sebagian dalam bentuk belum cair diberikan. Sisanya seperti special grade, apa yang mau dilakukan ke pusat. Ini dananya ada seperti endowment (sumbangan), sudah akan disediakan,” ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai, pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua selama 20 tahun masih perlu diperbaiki. Misalnya, terkait pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Ia menganggap, pengesahan RUU Perubahan Kedua atas UU 21/2001 ini sebagai kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ‘Bumi Cendrawasih’.

Sponsored

Merujuk Surat Presiden (Surpres), pemerintah mengajukan perubahan pada tiga pasal. Yaitu, pasal 1 tentang ketentuan umum, Pasal 34 tentang keuangan, dan pasal 76 tentang pemekaran daerah. Namun, dalam perkembangannya, rapat panitia khusus telah menetapkan perubahaan atas 20 pasal.

“Sebanyak 3 pasal usulan sesuai Surpres. Sebanyak 17 pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres. Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa,” ucap Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7) malam.

Berita Lainnya
×
tekid