sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa 6 saksi kasus korupsi tol MBZ

Kasus ini diusut berkat pengembangan perkara korupsi PT Waskita Karya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 06 Apr 2023 22:57 WIB
Kejagung periksa 6 saksi kasus korupsi tol MBZ

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau  jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Keenam orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Keenam saksi yang diperiksa adalah Manager Pengendalian Proyek (Mei 2017-Maret 2021) pada Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), AS; Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel, DD; dan Manager Penjualan PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing, EM.

Kemudian, Direktur Utama LAPI Ganesa Tama Consulting Juni 2013-2021, W; Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, MM; dan Resident Engineer PT Virama Karya, TLT.

Sebagai informasi, Kejagung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Nilai kontrak pembangunan jalan tol MBZ simpang susun Cikunir dan Karawang Barat sebesar Rp13,53 triliun.

"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," tutur Ketut, beberapa waktu lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menambahkan, pengusutan kasus ini bermula dari pengembangan perkara Waskita. "Betul itu."

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid