Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim.
"(Hendrisman) Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Hendrisman merupakan tersangka teranyar yang ditetapkan oleh Kejagung terkait dugaan korupsi Jiwasraya. Dia juga merupakan tahanan titipan Kejagung di Rutan cabang KPK.
Menurutnya, fasilitasi tempat yang dilakukan KPK sebagai bentuk penjalanan tugas dari koordinasi, supervisi, dan penindakan (Korsupdak).
"Kelanjutan korsupdak KPK-Kejagung. KPK fasilitasi tempat, untuk efektifitas dan efisiensi pemeriksaan," ucap Fikri.
Setidaknya, terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Lima tersangka itu ialah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Dalam perjalanan kasus itu, lembaga asuransi pelat merah tersebut telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Kemudian, sebesar 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya, sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun.
Selanjutnya, sebanyak 2% dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kerja baik. Sementara, sekitar 98% dikelola oleh manajer investasi dengan berkinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.