sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa pejabat Bea Cukai terkait dugaan korupsi emas

Ada dua orang pejabat Bea Cukai yang diperiksa dalam kasus ini. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 12 Jun 2023 16:57 WIB
Kejagung periksa pejabat Bea Cukai terkait dugaan korupsi emas

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa pihak Bea Cukai. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada dua orang yang diperiksa dalam kasus ini. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/6).

Ketut menyebut, kedua orang yang diperiksa merupakan R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan. Sementara satu orang lagi adalah MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya.

Pada kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memastikan kasus dugaan korupsi komoditi emas sudah memiliki nama tersangka. Kasus ini masuk dalam penanganan penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud mengatakan, perkiraan nilai kerugian negara itu lebih besar dari penaksiran awal penyidik yakni sebesar Rp47,1 triliun. Sementara angka kerugiannya mencapai Rp49 triliun dari penihilan importasi emas tersebut.

"Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu, importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean. (Kasusnya)sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi tersangka," kata Mahfud di DPR, Jumat (9/6).

Sponsored

Terkait hal itu, Kejagung membantah ucapan Mahfud. Ketut mengatakan, penyidik belum nepenetapan tersangka dalam kasus ini belum dilakukan. Penyidik masih berproses untuk melakukan upaya lainnya.

"Belum ada (penetapan tersangka). Kalau sudah ada infonya kan saya kabarin," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).

Hal itu terlihat dari pemeriksaan yang telah berlangsung. Apalagi pemeriksaan masih gencar terhadap Bea Cukai dan Antam.

Mereka adalah K selaku PHL. Bea Cukai Soekarno-Hatta. Selain dirinya, ada juga MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, Tbk dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data.

Tidak ketinggalan, FM Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang Ditjen Bea Cukai. Mereka juga turut diperiksa pada awal pekan

Berita Lainnya
×
tekid