sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita mobil BMW dari rumah Jaksa Pinangki

Mobil mewah itu diduga didapat dari hasil pemberian hadiah dan janji kasus Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 01 Sep 2020 08:18 WIB
Kejagung sita mobil BMW dari rumah Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewan merk BMW dengan seri X dan plat nomor F 214 milik tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus pemberian hadiah dan janji dari tersangka Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat termasuk rumah tersangka Jaksa Pinangki. Dari penggeledahan juga disita sejumlah dokumen.

"Memang dilakukan (penggeledahan) di beberapa tempat. Selain itu (mobil), ada alat IT dan dokumen yang disita," ujar Febrie kepada Alinea.id, Selasa (1/9).

Mobil mewah dan barang sitaan lainnya itu, akan menjadi pengembangan guna mencari keterlibatan pihak lain yang diduga sebagai perantara pemberian uang dari tersangka Djoko Tjandra. Ia memastikan, pekan depan Kejaksaan Agung sudah dapat mengumumkan siapa perantara tersebut.

Sponsored

"Yang jelas penggeledahan, pengumpulan alat bukti lain ini, adalah pengembangan untuk memperdalam alat bukti melihat peran orang lain. Minggu depan kami umumkan," kata Febrie.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA terpidana Djoko Tjandra. 

Fatwa MA yang menjadi objek pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan eksekusi jaksa atas Djoko Tjandra yang diusahakan tidak dilakukan. Penyidik masih mendalami apa saja yang diterima Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid