sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita tanah seluas ribuan hektare milik Wilmar Group Cs

Kejagung menyita aset milik Wilmar Group , Musim Mas atau Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 08 Jul 2023 12:01 WIB
Kejagung sita tanah seluas ribuan hektare milik Wilmar Group Cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat di Kota Medan, Sumatera Utara. Penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tempat itu adalah Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," kata Ketut dalam keterangan, Sabtu (8/7).

Aset yang disita dari Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare (ha). Sementara dari Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 ha.

Selain itu, penyitaan tanah juga didapatkan dari Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Penyidik juga menyita mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385,3 juta, mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 4.352 lembar dengan total US$435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total S$250.450.

Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara tersebut," ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, pada kasus ini penyidik telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korupsi. Ketut menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut Kejaksaan Agung. Dengan total ada lima orang yang dijerat.

Berita Lainnya
×
tekid