sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tampik tudingan mantan Ketua KPK soal uang sitaan Djoko Tjandra

Eksekusi uang sitaan kasus Djoko Tjandra dipastikan sudah disetor ke kas negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Agst 2020 14:33 WIB
Kejagung tampik tudingan mantan Ketua KPK soal uang sitaan Djoko Tjandra

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menampik tudingan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengenai eksekusi uang sitaan terpidana Djoko Tjandra. Pada saat pelaksanaan eksekusi Untung merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Untung, tuduhan mengenai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mengeksekusi uang sitaan Joko Tjandra, dalam perkara tindak pidana korupsi cassie Bank Bali tidak benar. Ia menyebut pihaknya sudah mengeksekusi uang hasil korupsi Djoko Tjandra senilai Rp546 miliar dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

"Perlu saya sampaikan bahwa berkaitan dengan proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Lalu perlu saya sampaikan juga bahwa eksekusi dilakukan oleh Jaksa uang sekitar Rp546 miliar telah disetorkan lewat RTGS langsung ke kas perbendaharaan negara di Kemenkeu," tutur Untung melalui konferensi pers di Badan Diklat (Badiklat) Kejagung, Selasa (25/8).

Ditambahkan Untung, sejumlah bukti kuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah setorkan uang Rp546 miliar tersebut ke kas negara pun masih dimiliki, yakni BAP yang ditandatangani salah satu Pejabat Bank Permata yang waktu itu dititipkan uang tersebut, lalu bukti setoran uang sebesar Rp546 miliar ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu serta beberapa pemberitaan media mainstream.

"Saya yang waktu itu jadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, tentunya perlu saya jelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan berita yang menyesatkan kepada masyarakat," kata Untung.

Untung pun meminta publik mengecek langsung ke Kemenkeu terkait dengan uang sitaan kasus cassie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra tersebut. Selain itu, ia meminta publik mempercayai kerja keras tim Kejagung mengusut kasus itu.

"Silahkan cek ke Kemenkeu, apakah saya selaku Kajari Jaksel waktu itu berbohong melakukan eksekusi uang sitaan itu, silahkan di cek juga ke Dirjen Perbendaharaan Negara," ujarnya.

Sebelumnya, Antasari Azhar mengkritik soal dugaan permainan uang sitaan sebesar Rp546 miliar dalam kasus cassie Bank Bali yang telah melibatkan Joko Soegiharto Tjandra.

Sponsored

Dia sempat mempertanyakan keberadaan uang tersebut yang dituding tidak pernah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu dijabat Setia Untung Arimuladi.

Berita Lainnya
×
tekid