sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung telusuri aset bekas Dirut ASABRI atas nama istri

Penyidik pun telah memeriksa istri Sonny Widjaja.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 18 Apr 2021 14:21 WIB
Kejagung telusuri aset bekas Dirut ASABRI atas nama istri

Tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Sonny Widjaja, diduga menyelundupkan aset hasil kejahatan dengan mengatasnamakan istrinya, Sri Hartini. Sri pun sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (16/4).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan, kapasitas Sri Hartini masih sebagai saksi. Dia pun belum membeberkan aset apa saja yang disembunyikan Sonny atas nama istrinya.

"Jadi, dia (Sri Hartini, red) diperiksa karena ada aliran dana dan aset yang ingin kita pastikan lagi, terutama aset ini, kan, terkait uang korupsi PT ASABRI," tuturnya kepada Alinea, Minggu (18/4).

Menurut Febrie, penyidik terus mengupayakan pengembalian kerugian negara dengan menelusuri aset dari para tersangka.

“Aset terus dikejar, terutama di luar negeri itu. Karena di sana sistemnya harus sudah ada ketetapan hukum di pengadilan, kami ajukan dulu untuk kasus Jiwasraya karena pelakunya sama," katanya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid