sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan akan cegah tiga nama dalam kasus satelit Kemenhan

Tiga orang akan dicegah karena merupakan saksi penting dalam perkara dugaan korupsi satelit Kemenhan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 17 Feb 2022 12:55 WIB
Kejaksaan akan cegah tiga nama dalam kasus satelit Kemenhan

Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pencegahan terhadap tiga orang saksi ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan dengan pengajuan permohonan terhadap pihak berwajib.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, permohonan pencegahan itu masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Sebab, ketiganya dianggap merupakan saksi penting dalam perkara dugaan korupsi ini.

“Sudah kami mintakan untuk cekal ketiga orang itu,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (17/2).

Supardi menyebut, ketiga orang tersebut adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Khusuma (DNK), SW; Presiden Direktur PT DNK, AW; dan Warga Negara Asing yang merupakan salah satu ahli di Kementerian Pertahanan saat pengadaan proyek itu, T.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, saksi berinisial T itu ialah Thomas Van Der Heyden. Dia yakin karena T memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.

Nama itu juga pernah muncul materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kemhan di PN Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST. Dalam perkara gugatan itu, pihak Kemenhan menyebutkan nama Thomas Van Der Heyden.

"Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam Penyidikan Jampidsus Kejagung," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (16/2).

Boyamin menuturkan, Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi sejumlah orang diduga terlibat dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan. Oleh sebab itu, menurut dia, perlu dilakukan pencegahan agar penyidik tidak kesulitan apabila adanya bukti yang cukup perbuatan melawan hukum Thomas.

Sponsored

Dia sendiri mengaku mendapatkan informasi mengenai Thomas yang sudah tidak lagi ada di Indonesia sejak penyidik Kejagung mulai menangani perkara dugaan korupsi satelit itu. Dengan demikian, apabila ditemukan bukti yang kuat, maka penyidik harus melibatkan pihak Interpol guna menangkap Thomas.

"Jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan melakukan kerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya," tuturnya.

Terakhir diberitakan, Kejagung menyatakan kasus dugaan korupsi satelit itu masuk dalam ranah koneksitas. Penyidik melakukan gelar perkara kemarin (14/2) dan menemukan dua alat bukti perkara itu dilakukan oleh oknum anggota militer bersama pihak sipil.

Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil). Pihak Jampidmil sendiri telah membentuk tim penyidikan khusus berdasarkan intruksi Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Berita Lainnya
×
tekid