sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejari Jaksel tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pegadaian

Kepala Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Kebayoran Baru Amalia Komalasari ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 20 Feb 2023 19:50 WIB
Kejari Jaksel tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pegadaian

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Kepala Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Kebayoran Baru Amalia Komalasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) di Kantor Pegadaian cabang Kebayoran Baru Tahun 2018-2022.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengemukakan, tersangka langsung dilakukan penahanan mulai hari ini hingga 11 Maret 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Amalia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pagi.
 
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi di Kantor Pegadaian cabang Kebayoran Baru,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (20/2).
 
Tersangka Amalia Komalasari dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan per Senin, 2 Januari 2022. Kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ditaksir puluhan miliar,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (6/1).

Dengan dinaikkannya status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, kata Syarief, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda secara bersamaan pada Jumat (6/1) dimulai pukul 14.30 WIB.

Pertama di rumah pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru atas nama Amalia Komalasari yang bertempat di Vila Jombang Baru Blok D.I/11 RT 003/014 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang.

Lokasi kedua bertempat di Kantor PT Pegadaian Cabang Pembantu Kebayoran Baru, Jalan Wijaya IX Nomor 17 RT 003 RW 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

“Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronilk yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” Syarief menandaskan.

Kasus ini bermula dari temuan pemeriksaan tim audit internal pada kurun waktu September-Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pelanggaran prosedur.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid