sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan siap selamatkan aset wisata triliunan rupiah di NTB

Kejati Nusa Tenggara Barat siap pasang badan membantu Pemerintah Provinsi setempat menyelamatkan salah satu aset wisata.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 29 Nov 2019 14:35 WIB
Kejaksaan siap selamatkan aset wisata triliunan rupiah di NTB

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan siap pasang badan membantu pemerintah provinsi setempat menyelamatkan salah satu aset wisata yang seharusnya bisa menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah.

Aset yang mampu memproduksi uang triliunan rupiah itu merupakan sebidang lahan di salah satu kawasan destinasi wisata andalan NTB, yakni Gili Trawangan yang kini dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan masa kontrak selama 70 tahun. 

Menurut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB, Tende, dengan lahan seluas 65 hektare yang dikelola PT GTI, seharusnya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan besar untuk NTB. Namun faktanya, PT GTI hanya menyetor Rp22,5 juta per tahun ke Pemprov NTB. (Ant)

Tende mengatakan, jaksa sebagai aparat penegak hukum tentunya akan berusaha menyelamatkan aset tersebut apabila  PT GTI merasa keberatan dan mengajukan gugatan karena kontrak lahannya dicabut secara sepihak.

"Jadi, kalau mereka (PT GTI) menggugat, kita (Kejati NTB) siap menghadapinya. Kita siap dampingi pemerintah karena ini tujuannya untuk mencapai pembangunan daerah yang lebih baik," kata Tende di NTB, Jumat (29/11).

Tende mengungkapkan, angka triliunan rupiah yang bisa dihasilkan dari lahan yang dikelola PT GTI itu muncul dari hasil peninjauan dan penilaian ulang perihal objek pajak tanah yang dikeluarkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara pada 2018. Aset yang dikelola PT GTI ditaksir seharga Rp2,3 triliun.

Namun, dari hasil kajian Bidang Datun Kejati NTB perihal objek lahan di bawah PT GTI, banyak ditemukan persoalan yang merugikan pemerintah. Seluruh hasil kajiannya terindikasi mengarah pada perbuatan melawan hukum.

"Jadi, dalam persoalan ini memang harus ada ketegasan pemerintah, karena ada beberapa hal yang dilanggar di sini," ujar dia.

Sponsored

Lebih lanjut, hasil kajian yang lahir dari pandangan hukum Bidang Datun Kejati NTB perihal objek lahan di bawah kelola PT GTI, telah disampaikan ke pemerintah. "Diminta atau pun tidak diminta, kami punya kuasa untuk memberikan pandangan hukum," ujar Tende.

Hasil Kajian

Hasil kajian yang tercatat Bidang Datun Kejati NTB mendasarkan pada perjanjian kerja sama antara PT GTI dengan Pemprov NTB yang sudah berjalan 23 tahun. Hal pertama yang menjadi kajian hukumnya dilihat dari luas lahan kelola yang tidak signifikan dengan royalti yang dibayarkan PT GTI per tahunnya, yakni sebesar Rp22.250.000.

"Tidak logis dan tidak wajar dengan luasan segitu (65 hektare), masak pendapatannya hanya sekadar Rp22,25 juta per tahun," ujar Tende.
Belum lagi dilihat dari tumbuhnya ladang bisnis secara masif. Dari atas lahan tersebut, bisa dipastikan tidak ada kaitannya dengan perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI yang berperan sebagai pemegang tunggal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 65 hektare itu.

Dari kajiannya, keuntungan bisnis yang tumbuh liar di atas lahan PT GTI tersebut per tahunnya ditaksir mencapai angka Rp24 miliar. Dengan angka sekian, Tende sangat menyayangkan lahan tersebut tidak dimonopoli oleh pemerintah. "Nilai itu (Rp24 miliar) kan seharusnya bisa jadi APBD," kata Tende.

Kemudian, Tende mengulas lebih dalam lagi perihal materi perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI yang akan habis pada tahun 2065. Dalam aturan kerja sama yang melahirkan sebuah sertifikat HGB, tidak ada masa kontrak yang berlaku selama 70 tahun. 

Melainkan dalam aturannya itu berlaku untuk kali pertama 30 tahun dan bila pertumbuhan usahanya menguntungkan, HGB dapat diperpanjang sampai 20 tahun. "Tidak ada kontrak sampai 70 tahun, jelas dalam aturan HGB (Hak Guna Bangunan) itu maksimalnya 30 tahun, itu pun setiap lima tahun harus evaluasi," ujarnya.

Kemudian dalam perjanjian kontrak kerja samanya, PT GTI tidak menepati janjinya membayar royalti yang seharusnya setiap 10 tahun ada kenaikan sebesar 10%. "Itu tidak dipenuhi, berarti di sini PT GTI sudah lalai," kata Tende.

Bahkan, warga yang sebelumnya bermukim dalam kawasan PT GTI dengan pegangan hukum berupa surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL), digusur secara paksa. Hal itu dilakukan setelah PT GTI yang mengantongi sertifikat HGB.

"Penggusuran dan pengosongan terhadap masyarakat pemilik HPL itu ada sekitar 720 KK (Kepala Keluarga)," ujarnya.

Karenanya, kata Tende, kejaksaan menyarankan pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak PT GTI. “Jadi, sesuai dengan hukum perdatanya, pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemprov itu boleh saja," kata Tende.

Namun demikian, Tende mengatakan bahwa pihaknya sebagai aparat penegak hukum hanya bisa sebatas memberikan pandangan hukum. Selebihnya, keputusan ada di tangan pimpinan daerah, yakni Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

"Soal dipakai atau tidak (pandangan hukumnya), itu jadi urusan gubernur, yang cabut gubernur, yang laksanakan pastinya gubernur, tentu harus ada pertimbangan yang matang, dan kita hanya sebatas memberikan pandangan hukum saja," ujar dia lagi.

Berita Lainnya
×
tekid