sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag atur penggunaan pengeras suara di masjid/musala

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Senin, 21 Feb 2022 12:45 WIB
Kemenag atur penggunaan pengeras suara di masjid/musala

Kementerian Agama mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pengaturan itu membedakan antara pengeras suara di dalam dan di luar masjib dan musala. Juga diatur detail-detail, mulai dari tata cara penggunaan pengeras suara hingga volume maksimal.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan terbit pada 18 Februari 2022. Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pengaturan ini sebagai bagian merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Diakui Yaqut, pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat. Di sisi lain, masyarakat amat beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. “Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/2). 

Surat edaran ditujukan untuk kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kantor kemenag kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan ormas Islam, dan takmir/pengurus masjid dan musala seluruh Indonesia. Juga ditembuskan ke gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Surat ini, kata Yaqut, diharapkan menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya. Berikut aturan detailnya:

1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:

Sponsored

1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3) Jumat:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.
c. Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idulfitri, Iduladha, dan upacara hari besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

3) pelaksanaan salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;

4) takbir Iduladha di hari Tasyrik pada 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan

5) Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan pemerintah aaerah dan ormas Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid