sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri tunjuk Sekda Provinsi Papua jadi Plh gubernur

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 12 Jan 2023 10:58 WIB
Kemendagri tunjuk Sekda Provinsi Papua jadi Plh gubernur

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua. Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1) untuk kepentingan penyidikan.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Benni menyebut, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Sponsored

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," ujar Benni dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berstatus tahanan KPK sejak diumumkan pada Rabu (11/1). Tak langsung dibawa ke rumah tahanan, Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, untuk mendapatkan perawatan sementara, dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Berita Lainnya
×
tekid