sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendikbud: Mata kuliah Pancasila-Bahasa Indonesia wajib 

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP merupakan mandat turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 16 Apr 2021 07:45 WIB
Kemendikbud: Mata kuliah Pancasila-Bahasa Indonesia wajib 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia masih menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi.

"Sehubungan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Presiden Joko Widodo, Kemendikbud menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," ujar Pelaksan tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Hendarman dalam keterangannya, Kamis (15/4).

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP merupakan mandat dan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi mengikuti UU Sisdiknas. Bahkan, kata dia, tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun peraturan pemerintah tentang SNP.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menganggap PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP secara esensial merevisi PP SNP sebelumnya, yaitu PP Nomor 32 Tahun 2013 dan PP Nomor 19 Tahun 2005. 

Sebab, perlu adanya pembaruan dan kontekstualisasi atas SNP. Maka, aturan baru ini dibuat untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan pendidikan Kemendikbud.

Kebijakan Mendikbud, Nadiem Makarim bercorak ‘penyederhanaan kurikulum’ yang mengubah beberapa nomenklatur teknis kurikulum selama ini. Kebijakan mengganti Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional terlebih dahulu harus dibuatkan payung hukumnya. P2G curiga PP No. 57 Tahun 2021 dilahirkan payung hukum dan dasar yuridis kebijakan baru tersebut.

Jika merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 35, sangat jelas dan eksplisit menuliskan. Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat:

(1) wajib memuat mata kuliah:
a) agama;
b) Pancasila;
c) kewarganegaraan; dan
d) bahasa Indonesia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid