sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendikbudristek diminta tindak tegas praktik perjokian akademik

Kemendikbud Ristek untuk menindaklanjuti laporan investigasi media nasional ini secara komprehensif dan cepat.

Hermansah
Hermansah Minggu, 12 Feb 2023 14:37 WIB
Kemendikbudristek diminta tindak tegas praktik perjokian akademik

Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes, meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menindak tegas praktik perjokian akademik di Indonesia. Baginya, peristiwa ini membuka tabir ironi dunia akademik yang melibatkan pejabat struktural kampus, dosen, hingga mahasiswa.

“Saat ini Panja Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI sedang menyiapkan laporan kerjanya dan menemukan banyak Pekerjaan Rumah (PR) dalam peningkatan mutu perguruan tinggi kita. Secara umum mutu pendIdikan tinggi kita masih jauh dari harapan,” ungkap Fahmy, seperti dilansir dari laman resmi, Minggu (12/2). Hal ini disampaikannya seturut dengan adanya laporan dari salah satu harian nasional tentang perjokian tersebut.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu mengatakan, penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon guru besar dimungkinkan memperoleh bantuan dari pihak kampus. Di mana, hal ini, menurutnya, akan menambah kompleksitas permasalahan pendidikan tinggi nasional.

“Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para guru besar, justru dilanggar begitu saja tanpa tahu malu oleh para oknum,” ucapnya.

Sehingga, Fahmy mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk menindaklanjuti laporan investigasi media nasional ini secara komprehensif dan cepat.

“Harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain,” tegasnya.

Diketahui, jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A hanya 34%, selebihnya terakreditasi biasa-biasa saja yaitu kategori B atau C, bahkan beberapa perguruan tinggi ada belum terakreditasi. Di sisi lain, sebagian besar akreditasi Perguruan Tinggi Swasta lebih parah. Sebagian kecil sebesar 2% hanya terakreditasi A, selebihnya yang terakreditasi B sebesar 23%, akreditasi C sebesar 36%, dan yang belum terakreditasi  sebesar 40%.

“Pada 2023 ini, rangking perguruan tinggi kita berdasarkan QS World University Ranking, hanya empat perguruan tinggi yang berada pada rangking 100-an, satu perguruan tinggi ada di rangking 400-an, dan sisanya rangking ke-700an sampai seribuan,” pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V itu.

Sponsored

Seperti diketahui, investigasi Harian Kompas mengungkap perjokian di dunia akademik. Petinggi kampus, calon guru besar, dosen, hingga mahasiswa di kampus negeri maupun swasta diduga terlibat.

Berita Lainnya
×
tekid