sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub: Bus dengan stiker khusus bukan layani pemudik

Bus berstiker Kemenhub hanya boleh mengangkut penumpang seperti dalam ketentuan SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 03 Mei 2021 22:00 WIB
Kemenhub: Bus dengan stiker khusus bukan layani pemudik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang untuk keperluan selain mudik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (3/5).

Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan nonmudik, di antaranya adalah untuk keperluan bekerja/perjalanan dinas.

Perjalanan nonmudik lainnya adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik. Semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

Sponsored

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," lanjutnya.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi, kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Budi.

Berita Lainnya
×
tekid