sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes janji pencairan insentif nakes 2021 tak telat

Pemerintah mengklaim, telah memperbaiki sistem administrasi agar proses pencairan insentif untuk nakes lebih baik.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 05 Feb 2021 08:20 WIB
Kemenkes janji pencairan insentif nakes 2021 tak telat

Pemerintah menjanjikan penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pada 2021 takkan mengalami keterlambatan pencairan. Kilahnya, sistem administrasi lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

"Hal-hal untuk penyelesaian dan pencairan yang terlambat, tentunya perbaikan dari sisi administrasi ini, saya yakin 2021 akan lebih membaik," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, dalam telekonferensi, Kamis (4/2).

Kemenkes, sambungnya, telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat penyalurkan dan penuntasan pembayaran. Oscar pun meminta nakes tetap semangat dalam penanganan Covid-19.

“Sebenarnya kalau kita berbicara tentang (nakes) tidak semangat, saya rasa jangan khawatir. Teman-teman nakes, tentunya pemerintah terus melakukan hal-hal berkaitan dengan pembayaran ini. Masih tentunya akan dialokasikan oleh Kemenkeu,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah menggelontorkan dana Rp9 triliun untuk membayar insentif nakes di tingkat pusat dan daerah pada 2020. Sebesar Rp4,71 triliun di antaranya telah dicairkan kepada sasaran di DKI Jakarta.

“Pemerintah menghargai jerih payah yang sudah dilakukan nakes kita,” tandas Oscar.

Sebelumnya, beredar salinan dokumen surat Kemenkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang menyatakan penurunan insentif nakes per orang sebesar 50% dibandingkan 2020. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Perinciannya, dokter spesialis dari Rp15 juta menjadi Rp7,5 juta; dokter umum dan gigi dari Rp10 juta menjadi Rp5 juta; bidan dan perawat dari Rp7,5 juta menjadi Rp3,75 juta; tenaga medis lainnya dari Rp5 juta menjadi Rp. 2,5 juta.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, membenarkan, insentif untuk nakes memang dikurangi. Namun, jangkauannya diperluas ke tenaga pendukung, seperti sopir ambulans hingga pengurus jenazah Covid-19.

Sponsored

“Jadi, kami memperluas sasaran sebenarnya penerima insentif nakes, tetapi memang berarti ada pengurangan insentif nakes yang kemarin sudah berjalan di 2020,” ujar Nadia dalam webinar Transparency International Indonesia, Rabu (2/3).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid