sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketentuan masuk Depok diperketat

Ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 26 Mei 2020 19:34 WIB
Ketentuan masuk Depok diperketat

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperketat pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek ke wilayahnya. Keputusan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 36 Tahun 2020.

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan," ucap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, via keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Kebijakan tersebut untuk menekan kasus penularan coronavirus anyar (Covid-19), khususnya dari pendatang. Pangkalnya, arus balik Lebaran tengah terjadi.

Dirinya menerangkan, setiap warga yang hendak kembali ke perantauan dari kampung halaman di luar Jabodetabek mesti melengkapi persyaratan. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) atau Kartu Keluarga (KK) Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat bebas Covid-19 dari puskesmas atau rumah sakit (RS) tempat asal perjalanan.

Sponsored

Bagi warga yang tak memiliki KTP el atau KK Depok, wajib melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dari kelurahan/desa diketahui Camat tempat asal. Juga maksud dan tujuannya datang ke "Kota Belimbing", surat jaminan bermaterai dari keluarga atay tempat kerja di Depok, dan dokumen lain di atas.

Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan dinas, mesti melampirkan surat keterangan (suket) dari tempat kerjanya di Depok. Untuk alasan darurat melakukan kegiatan masuk, melampirkan suket domisili dari kelurahan.

Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, tandas Idris, akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid