sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kiara tolak hadiri undangan Jokowi bahas reforma agraria

Kiara desak Jokowi evaluasi seluruh proyek di kawasan pesisir.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 23 Nov 2020 18:42 WIB
Kiara tolak hadiri undangan Jokowi bahas reforma agraria

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menolak menghadiri undangan Presiden Joko Widodo untuk membahas reforma agraria pada Senin (23/11) siang. Kiara menilai kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu bertentangan dengan semangat reforma agraria dengan menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.

"Menolak hadir dalam diskusi reforma agraria yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia dilaksanakan pada 23 November 2020 pukul 14.30 WIB," kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati, dalam keterangannya, Senin (23/11).

Susan menegaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah bertentangan dengan semangat keadilan untuk mengelola sumber daya alam seperti yang dimandatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.

Baginya, pembahasan reforma agraria oleh Presiden dengan mengundang para pegiat organisasi masyarakat sipil bukan suatu hal krusial. Terlebih, masyarakat pesisir seperti nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir pulau kecil harus selalu berhadapan dengan berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah.

Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat, proyek reklamasi pesisir di Indonesia telah tersebar di lebih dari 40 kawasan dengan total kawasan seluas 79.348,9 hektare. Puluhan proyek tersebut dinilai memberikan dampak buruk bagi 747.363 keluarga nelayan di Indonesia.

"Pendapatan mereka terancam hilang akibat rusaknya ekosistem pesisir dan hilangnya hasil tangkapan ikan. Di beberapa tempat, nelayan yang menolak proyek reklamasi dan proyek lain yang menyertainya, seperti proyek tambang pasir, ditangkap oleh pihak kepolisian," tutur Susan.

Tak hanya reklamasi, jumlah proyek pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terus mengalami peningkatan. Merujuk catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada 2019, setidaknya terdapat 1.895 Izin Usaha Pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Dampaknya, nelayan kehilangan ruang hidup dan konflik tidak dapat dihindari," tegas Susan.

Sponsored

Selain itu, Presiden Jokowi juga dianggap telah mendorong percepatan industri pariwisata di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

"Contoh yang dapat disebut dalam hal ini adalah praktik perampasan tanah di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, NTB, untuk kepentingan industri pariwisata, menjadi bukti bahwa kebijakan Presiden selama tidak sedang menjalankan reforma agraria, khususnya di kawasan pesisir," ucap dia.

Bagi Kiara, kebijakan reforma agraria Jokowi dengan cara membagikan sertifikat tanah, tidak menyentuh akar persoalan penguasaan tanah dan persoalan di kawasan pesisir di Indonesia. Reforma agraria, sambung Susan, mestinya menjamin nelayan dan masyarakat pesisir atas ruang penghidupan di wilayahnya, baik tanah, air, dan udara.

Untuk itu, Kiara mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Ciptaker yang dinilai kontraproduktif dengan semangat reforma agraria, sebagaimana yang dimandatkan oleh UUD 1945. Kiara juga mendesak mantan Wali Kota Solo itu untuk mengevaluasi seluruh proyek di kawasan pesisir.

"Mendesak Presiden untuk mengevaluasi seluruh proyek di kawasan pesisir dan pulau kecil yang terbukti merusak masa depan laut Indonesia, serta merampas ruang hidup masyarakat pesisir yang selama ini telah terbukti menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid