sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kisruh Pilkada berujung penyerangan kantor Kemendagri

Penyerangan di Kantor Kemendagri kemarin, diduga terkait kisruh Pilkada Tolikara, Papua.

Dede Suryana
Dede Suryana Kamis, 12 Okt 2017 11:55 WIB
Kisruh Pilkada berujung penyerangan kantor Kemendagri

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan insiden penyerangan kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/10) kemarin, berkaitan dengan kisruh Pilkada Tolikara, Papua. Indikasi ini merujuk pada demonstrasi yang dilakukan massa pendukung salah satu calon Kepala Daerah Tolikara di Kantor Kemendagri sehari sebelumnya.

“Semalam saya terima mereka yang sudah berhari-hari di Kemendagri di pintu keluar kantor. Saya sampaikan kalau mau dialog tanya masalah Pilkada silakan besok (Rabu) ke Ditjen Polpum atau Dirjen OTDA,  bicara baik-baik,” jelas Tjahjo, kepada wartawan kemarin.

Puluhan orang menyerang kantor Kemendagri kemarin, menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas gedung. Dua mobil dinas, satu bus, dan satu sepeda juga dirusak massa. Penyerangan itu juga melukai beberapa petugas pengamanan dalam (Pamdal) dan di antaranya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. 

Tjahjo menuding, para penyerang merupakan massa suruhan pasangan calon yang kalah dalam Pilkada Tolikara, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada. Karena tidak puas, massa meminta Mendagri untuk membatalkan putusan MK. 

“Mereka minta saya membatalkan keputusan MK dan melantik calon Pilkada yang kalah,” ujar Tjahjo.

Pilkada Tolikara digelar 15 Februari 2017 dengan mempertemukan tiga pasangan calon, masing-masing Usman Wanimbo-Danus Wanimbo, Amos Yikwa-Robeka Enemba serta John Tabo-Barnabas Weya. Pasangan Usman G Wanimbo-Dimus Wanimbo dinyatakan menang dengan raihan meraih 118.640 suara (62 %), Amos Yikwa-Rebeka Enembe 18.543 suara, dan Jhon Tabo- Barnabas Weya memperoleh 79.020 suara dari 26 distrik di Tolikara. 

Perolehan suara itu berdasarkan surat KPU bernomor 09/KPTS/KPU/Kab.Tolikara/II/2017 tentang penetapan rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara. Hasil ini kemudian mendapat penolakan dari pasangan Jhon Thabo-Barnabas Wieka. Mereka selanjutnya mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertanyakan suara di 18 distrik. 

Sponsored

Dengan tidak diakuinya hasil pemungutan suara di 18 distrik, maka perolehan suaran menjadi Usman G Wanimbo-Dimus Wanimbo 43.054, Amos Yikwa-Rebeka Enembe 11.777 dan Jhon Tabo- Barnabas Weya 61.419. Total suara itu berasal dari 24 distrik di Tolikara. 

MK selanjutnya mengeluarkan putusan sela bernomor 14/PHP.BUP-XV/2017. MK menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 2017 adalah cacat hukum.

MK juga menangguhkan berlakunya keputusan KPU Kabupaten Tolikara. Putusan yang dipimpin oleh hakim konstitusi, Arief Hidayat itu juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di semua TPS di 18 distrik Kabupaten Tolikara dalam 60 hari kerja setelah putusan dibacakan pada 30 Maret 2017.
 
Hasilnya pemungutan suara ulang, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Usman Wanimbo dan Danus Wanimbo memperoleh 73.205 suara, paslon nomor urut 2 Amos Yikwa dan Robeka Enembe memperoleh 1.439 suara, dan paslon nomor urut 3 John Tabo dan Barnabas Weya (Pemohon) memperoleh 25.260 suara. Jumlah suara sah adalah 99.904 suara. Sedangkan suara tidak sah adalah 85 suara.

Kalah di Pemungutan Suara Ulang, pasangan John Tabo-Barnabas Weya, kembali mengajukan gugatan agar MK membatalkan hasil PSU tersebut, namun MK menolak melalui putusan bernomor 14/PHP.BUP-XV/2017. Putusan itu sekaligus memupus harapan Jonh Tabo untuk kembali memimpin Tolikara.

“Keputusan Pilkada bukan di Kemendagri dan Kemendagri tidak berwenang merekomendasikan keputusan atau mengeluarkan SK pemenang Pilkada. Sudah Kemendagri jelaskan, keputusan final mengikat pada MK dan sudah ada keputusan MK,” terang Tjahjo.

Tjahjo juga mengingatkan, dengan adanya penyerangan di kantornya, menunjukkan tingginya potensi konflik akibat Pilkada di sejumlah wilayah Papua. Tak hanya Tolikara, termasuk di wilayah Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Yapen. Oleh karena itu, ia meminta jajarannya untuk tak terpancing jika terjadi aksi protes di kantornya terkait Pilkada.

Berita Lainnya
×
tekid