sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KKP tangkap 8 kapal di laut Natuna dan Madura, ini jenis pelanggarannya

Ttujuh kapal di antaranya, diamankan karena pelanggaran daerah penangkapan ikan (DPI).

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 22 Mar 2021 10:02 WIB
KKP tangkap 8 kapal di laut Natuna dan Madura, ini jenis pelanggarannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap delapan kapal ikan Indonesia pelanggar operasional di perairan laut Natuna Utara dan Madura. Tujuh kapal di antaranya, diamankan karena pelanggaran daerah penangkapan ikan (DPI). Sementara itu, satu kapal lainnya diduga melakukan pelanggaran alih muat (transshipment), tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku, akan melakukan perbaikan tata kelola perikanan secara berkelanjutan dengan mencegah penangkapan ikan berlebih (overfishing).

"Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).

Dalam kesempatan itu, operasi gabungan melibatkan Kapal Pengawas Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03 dan Kapal Pengawas Hiu 17 di Laut Natuna Utara berhasil menangkap tujuh kapal pelanggar operational. Yaitu, KM Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM Garuda Hasil (46 GT), KM Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM Teguh Harapan V (82 GT), KM Sumber Sejati Baru 2 (35), KM Adi Daya-V (95), dan KM Danau Toba Permai (60 GT).

Sponsored

 “Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP,” ucapnya.

Kemudian, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang berpatroli di perairan Madura juga menangkap kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment. Selain tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan, kapal tersebut juga tidak memiliki pamantau (observer) sebagaimana dipersyaratkan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap nahkota, kapal pengangkut tersebut diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura.

“Benar, satu kapal pengangkut ikan diamankan karena terindikasi melakukan transhipment tidak sesuai ketentuan,” tutur Direktur Pemantauan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid