sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua kapal ikan asing Ilegal ditangkap di Selat Malaka

Dua kapal tersebut sempat berusaha kabur menuju wilayah perairan Malaysia.

Ghalda Anisah
Ghalda Anisah Selasa, 03 Nov 2020 07:45 WIB
Dua kapal ikan asing Ilegal ditangkap di Selat Malaka

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP membekuk dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka. Meskipun sempat berusaha kabur menuju wilayah perairan Malaysia, kedua kapal tersebut akhirnya dapat dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas perikanan KKP.

“Kami mengonfirmasikan penangkapan 2 KIA berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu (31/10). Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditanggkap,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11).

Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan, dan panahanan terhadap 2 KIA berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu KM PKFA. 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan KM. PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT.

Bersama kedua kapal tersebut juga diamankan delapan awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Kedua KIA ilegal berbendera Malaysia tersebut diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dan disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan, modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka. Hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Lagi-lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama,” ujar Pung.

Sponsored

Penangkapan 2 KIA berbendera Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal ikan asing ilegal yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo. Total 78 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII). Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

Berita Lainnya
×
tekid