sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Klarifikasi Pelindo I soal kapalnya disebut ‘kencing’ di tengah laut

KT Sei Deli III milik Pelindo I memang melakukan transfer bahan bakar di perairan Nipah.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 24 Jan 2020 16:24 WIB
Klarifikasi Pelindo I soal kapalnya disebut ‘kencing’ di tengah laut

PT Pelindo I mengklarifikasi soal tudingan kepada salah satu kapalnya, yakni KT Sei Deli III yang disebut ‘kencing’ atau transfer bahan bakar secara illegal ke kapal lain di perairan Nipah, Batam, Kepulauan Riau. 

Seniro Vice President Sekretariat Perusahaan Pelindo I, M Eriansyah, menjelaskan KT Sei Deli III merupakan jenis kapal tunda (tugboat) yang digunakan sebagai sarana pelabuhan, khususnya untuk membantu menyandarkan kapal ke dan dari dermaga, serta melaksanakan pelayanan untuk kegiatan STS (Ship-to-Ship).

Meski demikian, Eriansyah mengakui KT Sei Deli III memang melakukan transfer bahan bakar. Namun, itu dilakukan kepada Kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo I. Bahan bakar tersebut untuk kebutuhan sendiri yang termasuk kebutuhan mesin dan listrik kapal.

"Kami telah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Kapal TB Celebes sejak Agustus 2019 yang lalu untuk memperkuat pelayaran pemanduan di perairan Nipah," katanya.

Menurut dia, Pelindo I juga telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta menjadikan aturan dan ketentuan regulasi yang berlaku di wilayah kerjanya sebagai pedoman dalam setiap kegiatan perusahaan.

Lebih lanjut, ia menambahkan pada pelaksanaan kegiatan operasional Pelindo I untuk pengelolaan STS di Nipah telah didukung dengan izin-izin yang dibutuhkan seperti izin Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

"Kep-01/KPU.02/2019 tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menunjuk Pelindo 1 sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) serta memberikan izin penyelenggara PLB," katanya.

Menurut dia, tujuan dari pengelolaan area labuh jangkar ini sebagai upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Pelindo 1. Operasional kapal yang dikelola oleh Pelindo I tersebut sudah disertakan izin resmi dan lengkap, termasuk operasional kapal dan pembayaran PNBP yang rutin setiap bulan.

Sponsored

Kemudian, Pelindo I memiliki enam kapal tunda dan lima kapal pandu yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau meliputi, Batuampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Nipah yang bertujuan untuk keselamatan berlayar.

"Pelindo I menghormati proses pemeriksaan dan penelitian untuk kapal KT Sei Deli III yang sedang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai, serta kami yakin pemeriksaan ini dapat ditangani dengan baik. Pelindo I melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan penugasan kepada kami secara resmi sebagai Operator Pelabuhan,” katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid