sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KLHK: Setop validasi proyek karbon di Sumatra-Kalimantan!

Seruan ini disampaikan karena laporan verifikasi karbon di dalam situs web VERRA dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

Bessam
Bessam Selasa, 12 Apr 2022 05:21 WIB
KLHK: Setop validasi proyek karbon di Sumatra-Kalimantan!

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta proses validasi proyek karbon di Sumatra dan Kalimantan tak dilanjutkan. Dalihnya, laporan verifikasi karbon di dalam situs web VERRA tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami telah menyurati empat pemegang konsesi restorasi ekosistem di bawah Proyek Karbon RER pada 14 Maret 2022, meminta proses verifikasi dihentikan," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK, Agus Justianto, pada Senin (11/4). "Kami menilai, isi laporan Proyek Karbon RER masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

Agus mengatakan, laporan validasi Proyek Karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim dokumen sesuai peraturan tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan KLHK."Selanjutnya, Proyek Karbon RER wajib menerapkan nilai ekonomi karbon sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 98 Tahun 2021 dan Perpres Kehutanan."

Dirinya menerangkan, KLHK sedang mengevaluasi semua proyek karbon. Beberapa telah memenuhi kewajiban dan kepatuhan mereka dan lainnya masih dalam proses mencapai kepatuhan.

Secara hukum, beber Agus, semua proyek karbon harus mematuhi dan tidak boleh bertentangan dengan Perpres 98/2021 serta peraturan terkait kehutanan, perubahan iklim, dan lain-lain

Agus menambahkan, KLHK juga terus menindaklanjuti kerja semua pihak serta melakukan pembinaan kepada setiap kelompok usaha, masyarakat, dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon. Tujuannya, tidak hanya memanfaatkan apa yang dimiliki, tetapi juga dilakukan dengan cara yang benar.

Jika pelanggaran masih terjadi setelat pelatihan, maka para pelanggar terancam hukuman berat. Hal ini sejalan dengan perintah Menteri LHK agar jajarannya menilai setiap aktivitas karbon masyarakat.

"Jika capaian NDC RI meleset karena terjadinya double counting, maka akan membawa kesulitan besar bagi Indonesia dan bagi dunia. Itu berarti upaya menjaga suhu bumi menjadi termanipulasi," jelasnya.

Sponsored

"Dalam hukum Indonesia, mengambil sesuatu dari hutan Indonesia dengan cara melanggar aturan juga merupakan perbuatan melawan hukum. Kita tidak bisa main-main dengan ini dan jangan dianggap remeh karena bisa membawa pada bencana. Ini pesan utama Menteri LHK, Ibu Siti Nurbaya," tandas Agus.

Berita Lainnya
×
tekid