close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Tolak pengesahan KUHP, Koalisi sipil: Tenda simbol perlawanan panjang masyarakat. Foto Alinea.id/Gempita
icon caption
Tolak pengesahan KUHP, Koalisi sipil: Tenda simbol perlawanan panjang masyarakat. Foto Alinea.id/Gempita
Nasional
Selasa, 06 Desember 2022 17:26

Tolak pengesahan KUHP, Koalisi sipil: Tenda simbol perlawanan panjang masyarakat

Diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini.
swipe

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi menolak KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12). Ada dua unit tenda berkemah yang didirikan oleh massa aksi di depan gedung DPR/MPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Dzuhrian Ananda Putra mengungkapkan, tenda tersebut didirikan sebagai bentuk perlawanan yang dilakukan masyarakat terhadap pengesahan RKUHP. Hal ini, menunjukkan bahwa perlawanan akan berlangsung panjang.

"Kita mau bilang, perlawanan masyarakat itu akan panjang dan akan terus dilakukan. Gelombangnya nggak cuma kemarin, hari ini, atau besok," kata Dzuhrian saat ditemui di depan Komplek Parlemen Senayan, Selasa (6/12).

Selain itu, imbuh Dzuhrian, aksi kali ini digelar untuk menunjukkan kekuatan masyarakat sipil. Ia menyinggung jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik di ruang rapat paripurna saat pengesahan RKUHP berlangsung.

Dzuhrian menilai, jumlah masyarakat yang menyuarakan aspirasinya melalui aksi hari ini, lebih banyak dari anggota dewan yang hadir di ruang sidang.

"Hari ini kita mau bilang, lebih banyak rakyat loh," ujarnya.

Dzuhrian menyebut aksi ini akan berlangsung hingga malam hari. Hal ini dilakukan sekaligus untuk menguji dampak KUHP yang baru disahkan terhadap kebebasan berekspresi. Adapun pihaknya memastikan aksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip nirkekerasan.

"Yang jelas, prinsip kita hari ini adalah nonviolence, nirkekerasan. Kita menyampaikan pendapat kita, menyampaikan orasi-orasi kita dengan cara-cara yang antikekerasan," tandas dia.

Diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Mayoritas fraksi sepakat, termasuk Fraksi PKS yang menyatakan setuju dengan catatan.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan