sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kominfo blokir 425.000 konten judi online per 18 Oktober 2023

Nilai transaksi judi online menembus Rp350 triliun.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 20 Okt 2023 18:13 WIB
Kominfo blokir 425.000 konten judi online per 18 Oktober 2023

Lebih dari 425.000 konten judi online telah diputus aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam 3 bulan terakhir, 18 Juli-18 Oktober 2023. Mayoritas dari situs dan alamat IP.

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," ucap Menkominfo, Budi Arie Setiadi, Jumat (20/10). Perinciannya, pemutusan 237.096 situs dan alamat IP, 17.235 konten fail berbagi, dan 171.175 konten media sosial. 

Untuk memberantas aktivitas judi online, Kominfo meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet memutus akses. Bahkan, sempat menegur Meta, yang sebelumnya bernama Facebook, melalui pelayangan surat Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 tertanggal 2 Oktober 2023.

"Saya bahkan telah memberikan teguran keras kepada Meta karena masih ditemukan berbagai macam konten judi online di platform mereka. Dalam teguran tersebut, pada intinya, saya meminta agar dalam waktu 1x24 jam, Meta segera meningkatkan penanganan konten dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya," tuturnya. 

"Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di indonesia serta melanggar kebijakan Meta," imbuhnya, melansir laman Kominfo.

Selain itu, Kominfo meminta otoritas terkait agar memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian. Pangkalnya, nilai transaksi judi online menembus Rp350 triliun. 

"Kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia (BI) meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," kata Budi Arie.

Kominfo pun menggandeng kepolisian untuk melakukan langkah hukum kepada para pelaku yang terlibat. "Kami selalu mendukung ketegasan Polri dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online."

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid