Komisi A DPRD DKI minta Anies revisi Pergub Nomor 171 Tahun 2016
"Saya minta asisten pemerintahan Pemprov DKI untuk menyampaikan ini kepada Pak Anies agar Pergub Nomor 171 Tahun 2016 direvisi," tegasnya.

Komisi A DPRD DKI mendorong Gubernur Jakarta, Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).
Pasalnya, kata anggota Komisi A DPRD DKI, Purwanto, dalam waktu dekat ini masa jabatan RT banyak yang akan berakhir. Sedangkan, saat ini ibu kota masih pandemi Covid-19.
"Masa pandemi ini, Pergub Nomor 171 tahun 2016 soal masa bakti RT/RW mestinya diperpanjang dengan alasan Jakarta masih pandemi," kata Purwanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11).
Selanjutnya, menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI itu, dewan di Kebon Sirih juga meminta apabila ada kondisi di mana sebuah wilayah yang warganya menginginkan ketua RT-nya tetap menjabat atau masih dipercaya warga agar dimungkinkan untuk diperpanjang.
"Saya minta asisten pemerintahan Pemprov DKI untuk menyampaikan ini kepada Pak Gubernur agar Pergub Nomor 171 Tahun 2016 segera direvisi," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam rapat Komisi A DPRD DKI, pihaknya juga meminta agar pemprov memberi perhatian khusus kepada para kader Dasawisma, RT/RW, LMK dan FKDM.
"Kami minta ada perhatian dari Pemprov DKI kepada kader Dasawisma, RT/RW, LMK dan FKDM yang membantu di garda terdepan isolasi mandiri warga yang terdampak penanganan covid-19," tandas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forkabi itu.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB