sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Longsor di Jagakarsa, Komisi D panggil pengembang perumahan Melati Residence

Pemanggilan pengembang dibutuhkan untuk menggali penyebab tragedi longsornya tanggul.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 16 Okt 2020 10:18 WIB
Longsor di Jagakarsa, Komisi D panggil pengembang perumahan Melati Residence

Komisi D DPRD DKI Jakart dalam waktu dekat akan memanggil pengembang Perumahan Melati Residence, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pascaperistiwa longsor pada Sabtu (10/10) malam yang menewaskan satu ibu hamil.

Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmuda menjelaskan, pemanggilan pengembang dibutuhkan untuk menggali penyebab tragedi longsornya tanggul, hingga menghancurkan rumah di perkampungan sebelah Perumahan Melati Residence.

Pertemuan itu akan berlangsung pada Senin (19/10).

“Kami prihatin adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki punya kepedulian dong. Makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini," kata Ida di Jakarta, Jumat (16/10).

Politikus PDIP itu menuturkan, peristiwa tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa warga sekitar. Tetapi juga merusak bangunan warga yang tertimbun tanah longsor dari perumahan tersebut.

Terlebih lokasi perumahan itu juga sangat dekat dengan Kali Anak Situ. Guna mengetahui perizinan pembangunan perumahan itu, Komisi D DPRD DKI juga akan memanggil dinas terkait. Di antaranya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Dinas Sumber Daya Air (SDA).

“Itu ada rumah yang kemarin kena longsor juga ada alat mengeruk kali. Akhirnya separuh dari rumah rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa?,” ujarnya.

Menurut Ida, dalam insiden longsor di Perumahan Melati Residence, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, harus ada yang bertanggung jawab. Untuk itu pihaknya berusaha mencari tahu izinnya.

Sponsored

“Kami paksa mereka harus ganti rugi dong. Jangan sampai enggak. Makanya kami lihat apakah mereka melanggar izin atau tidak,” jelas Ida.

Sementara Kepala Dinas SDA DKI Juaini Yusuf menyampaikan, akibat longsor tersebut, Kali Anak Situ yang berada di bawahnya menjadi tertutup oleh turap yang ambruk milik pengembang. Dinas SDA telah memasang dolken dan menutupnya memakai terpal agar tanah tidak terkena hujan yang memicu longsor susulan.

“Sekarang kami sedang melakukan pemasangan dolke, karena di bagian atasnya masih sangat rawan. Kalau kami enggak jaga kekuatan tanahnya yang labil tentu sangat membahayakan pekerja yang ada di bawah. Panjang dolken sekitar 30 meter dan tingginya 20-25 meter,” jelasnya.

Berdasarkan identifikasi sementara dari Dinas SDA, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi. Saran dia, turap dengan ketinggian sekitar 30 meter jangan memakai batu kali.

“Kalau kami lihat di lokasi ada turap yang dibuat oleh pengembang Melati Residence itu sebenarnya sudah sangat membahayakan. Dari segi konstruksi tidak mendukung, karena dengan turap batu kali setinggi 30 meter lokasinya persis di atas kali,” katanya.

Agar kejadian itu tak terulang, Juani menyarankan kepada pengembang untuk memakai sheetpile. Bukan hanya sekedar turap setinggi 30 meter.

Berita Lainnya
×
tekid