sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi III DPR turun tangan selesaikan kasus bentrok PT GNI

Dalam rencananya, Komisi III DPR akan menungunjungi PT GNI selama dua hari, yakni pada Kamis hingga Jumat (20/1).

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 17 Jan 2023 19:15 WIB
Komisi III DPR turun tangan selesaikan kasus bentrok PT GNI

Komisi III DPR akan menunjungi PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah untuk mengetahui penyebab bentrokan antar tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja lokal di perusahaan itu.

Dalam rencananya, Komisi III DPR akan menungunjungi PT GNI selama dua hari, yakni pada Kamis hingga Jumat (20/1).

"Kamis hingga Jumat," ujar anggota Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (17/1).

Menurut Habiburokhman, kunjungan Komisi III DPR bertujuan untuk mencari solusi terbaik dari penyelesaian hukum usai insiden berdarah tersebut.

"Saya akan ikut dalam rombongan Komisi III yang rencananya akan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sulawesi tengah terkait insiden di Morowali Utara. Kunjungan ini demi untuk mencari jalan keluar penyelesaian masalah kejadian di PT GNI secara hukum yang adil bagi semua pihak," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah melakukan penyelidikan transparan dan akuntabel terhadap kejadian di PT GNI.

Menurut Kurniasih, penyelidikan juga bisa dilakukan oleh unsur independen dengan melibatkan penegak hukum dan pemerintah untuk mendapatkan akar masalah yang sebenarnya dari kejadian bentrok tersebut.

"Kita turut prihatin atas jatuhnya korban jiwa dari kejadian ini. Keselamatan para pekerja terutama anak bangsa harus dilindungi. Adanya kejadian ini pasti ada akar penyebabnya. Itu yang harus ditemukan. Jangan sampai hanya berhenti pada penyebab pada saat kejadian semata tapi perlu ditarik ke belakang faktor apa saja yang akhirnya membuat kejadian ini meletus," kata Kurniasih di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid