close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi investasi ilegal. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi investasi ilegal. Foto Pixabay.
Nasional
Jumat, 11 Februari 2022 18:40

Komisi III minta Bareskrim gandeng OJK dan Bappebti usut Binomo

DPR mendukung Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option, Binomo.
swipe

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option, Binomo atas laporan yang dibuat oleh sejumlah korban.

"Kalau memang sudah banyak yang dirugikan seperti ini, tentu harus menjadi perhatian. Karenanya saya mendukung Bareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut karena korbannya juga tidak sedikit," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/2).

Sahroni meminta Polri menggandeng lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan ahli teknologi untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Tidak ada salahnya, namun ada kaidah-kaidah dari pihak otoritas, itu yang harus diikuti," katanya.

Selain itu, politikus Nasdem ini juga mendorong Polri bersama ahli agar lebih banyak melakukan edukasi dan memberi penjelasan pada publik mengenai bahayanya investasi bodong. Menurutnya, satu isu yang terjadi pada satu industri keuangan akan terus berpengaruh pada hal lain.

"Proses penyelidikan dan penyidikan harus terus berjalan, dan di saat yang sama, saya juga mendorong polisi, para ahli dan otoritas terkait agar memberi perhatian khusus pada berbagai kasus ini. Masyarakat perlu terus diedukasi terkait investasi bodong dan kerugian yang disebabkannya, agar kita juga bisa terus berhati-hati," ungkap Sahroni.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya telah memeriksa delapan orang yang menjadi korban investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo. Polisi menduga para korban mengalami kerugian yang jika digabungkan mencapai sekitar Rp3,8 miliar.

Menurut Whisnu, para korban mengaku tertipu akibat melihat promosi yang dilakukan Indra Kenz di media sosial Youtube, Instagram, dan Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo. Dalam promosi tersebut, Indra juga menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Para korban, kata dia, mengeklaim telah dijanjikan keuntungan sebesar 80% sampai 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Whisnu mengatakan, pihaknya mendalami dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan Indra Kenz selaku terlapor dan kawan-kawannya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan