sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM desak Jaksa Agung proses hukum eksekutor peristiwa Paniai

Komnas HAM meminta Jaksa Agung mengambil upaya hukum terkait putusan yang membebaskan Isak Sattu.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 09 Des 2022 10:49 WIB
Komnas HAM desak Jaksa Agung proses hukum eksekutor peristiwa Paniai

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti putusan Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar tentang kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua, pada 2014, khususnya memproses pelaku yang bertanggung jawab secara komando.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengatakan, pihaknya telah memantau kasus Paniai sejak September 2022. Dalam catatan Komnas HAM, proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan dan tak melibatkan saksi korban menyebabkan ketidakpercayaan saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan.

"Proses pembuktian tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga. Sehingga, mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari aparat/anggota TNI dan Polri," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (9/12).

Disampaikan Haris, Komnas HAM juga menyoroti penetapan terdakwa tunggal oleh Kejagung dalam peristiwa Paniai. Menurutnya, Isak Sattu yang didakwa menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan bagi saksi, korban, dan masyarakat. Ini terbukti dengan putusan majelis hakim yang memutus Isak Sattu bebas dari segala dakwaan.

"Dengan Putusan Pengadilan HAM Nomor 1/Pid.SusHAM/2022/PN.Mks tanggal 8 Desember 2022, yang memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," papar Haris.

Selain itu, dalam catatan pemantauan Komnas HAM atas peristiwa ini, ditemukan hakim ad hoc Pengadilan HAM belum mendapatkan hak-hak keuangannya. Dalam proses peradilan, korban tak mengajukan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. "Sehingga, tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan hak dan perlindungan atas hak-haknya."

Kendati demikian, Komnas HAM mengapresiasi adanya upaya hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan kritis. INi ditunjukkan dari adanya dua hakim yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Oleh karenanya, imbuh Haris, Jaksa Agung diminta memproses pelaku lapangan dalam peristiwa Paniai sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM. Kemudian, mengambil upaya hukum terkait putusan yang membebaskan Isak Sattu.

Sponsored

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan LPSK bertindak proaktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam peristiwa Paniai 2014.

Berita Lainnya
×
tekid