sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM duga pembebasan lahan KEK Mandalika disertai intimidasi

Pembangunan KEK Mandalika patut diduga belum berlandaskan standar HAM.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 23 Apr 2021 16:13 WIB
Komnas HAM duga pembebasan lahan KEK Mandalika disertai intimidasi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebut, proses pengadaan lahan untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), disertai intimidasi terhadap warga.

Kata Beka, PT Indonesian Tourism Development Corporation (PT ITDC) dan warga sama-sama mengklaim memiliki hak kepemilikan/penguasaan lahan tersebut. Merujuk pada hak pada Pipil Garuda, iuran pembangunan daerah (IPEDA), dan SPPT Pajak, warga mengku tidak pernah melepaskan lahan tersebut kepada siapapun.

Di sisi lain, PT ITDC mengklaim lahan tersebut atas dasar hak pengelolaan lahan (HPL) yang terbit pada 2010, sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan. Berdasarkan penelusuran riwayat asal usul HPL itu, pengadaan tanah berasal dari PT Pengembangan Pariwisata Lombok (PPL) atau Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) pada 1990-an.

“Proses pengadaan tanah tersebut, diduga tidak clear and clean. Selain itu, proses pembebasan lahan saat itu diduga dilakukan dengan intimidasi kepada masyarakat untuk menyerahkan lahan, dengan melibatkan aparat keamanan dan pihak-pihak lain,” ujar Beka dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4).

Dari hasil verifikasi dokumen maupun lapangan, kata dia, ditemukan adanya kesalahan pada obyek terkait pengukuran dan lokasi bidang. Juga kesalahan pada subjek terkait yang melepaskan, dan/atau menerima pembayaran lahan. 

PT ITDC juga dinilai lebih mengedepankan pendekatan hukum pidana dan pendekatan keamanan. Dalam upaya penyelesaian sengketa, PT ITDC melibatkan sekitar 700 personil gabungan POLRI/TNI untuk mengamankan proses penggusuran lahan tersebut pada Kamis (10/9/2020).

“Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika patut diduga belum berlandaskan prinsip dan standar HAM, khususnya UN Guiding Principles on Business on Human Rights. Pemerintah maupun PT. ITDC selaku pengembang lebih berkonsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan sesuai perencanaan dibandingkan memperhatikan aspek lainnya termasuk aspek HAM,” tutur Beka.

Padahal, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Republik Indonesia untuk Pembangunan Sirkuit Moto GP Mandalika.

Sponsored

Komnas HAM telah menerima pengaduan dari warga Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah sejak Sabtu (15/8/2020) terkait dugaan penggusuran paksa dari lahan seluas total 211.235 M2) oleh PT ITDC.

Berita Lainnya
×
tekid