sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM kecam peretasan terkait penembakan di rumah Ferdy Sambo

Peretasan terjadi di salah satu media online sejak Sabtu (6/8).

Gempita Surya
Gempita Surya Minggu, 07 Agst 2022 11:05 WIB
Komnas HAM kecam peretasan terkait penembakan di rumah Ferdy Sambo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam aksi peretasan yang dilakukan terhadap salah satu media online di Indonesia pada Sabtu (6/8). Tindakan peretasan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan terkait eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Kami menyayangkan dan mengecam sikap siapapun yang melakukan peretasan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya melalui rekaman suara, dikutip Minggu (7/8).

Aksi peretasan tersebut, kata Anam, dinilai tidak demokratis. Selain itu, peretasan juga merugikan penegakan hukum di Indonesia.

"Ini sebenarnya langkah-langkah yang sangat-sangat tidak demokratis ya, merugikan kita semua khususnya juga merugikan penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Anam meminta kepolisian memberi perhatian khusus dan memproses pelaku peretasan tersebut. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang tidak setuju terhadap pemberitaan dapat menempuh jalur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Saya kira peristiwa ini tidak boleh terjadi kepada siapapun. Kalau ada yang tidak setuju terhadap sebuah pemberitaan oleh rekan-rekan jurnalis, gunakan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutur Anam.

Perkembangan terakhir penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus (timsus) Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri.

"Timsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu  (6/8).

Sponsored

Setelah diperiksa, Pati Yanma Polri itu langsung ditaruh pada tempat khusus di Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

"Malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri," ucapnya.

Dedi mengatakan, pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik oleh jenderal bintang dua itu secara khusus terkait meninggalnya Brigadir J.

"Pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid