sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM tidak temukan indikasi penyiksaan di kasus Brigadir J

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan autopsi, ditemukan sejumlah luka tembak di tubuh jenazah Brigadir J.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 01 Sep 2022 17:51 WIB
Komnas HAM tidak temukan indikasi penyiksaan di kasus Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan penyebab kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan di rumah dinas eks-Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Hal itu didasarkan pada temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM pada perkara ini.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan autopsi, ditemukan sejumlah luka tembak di tubuh jenazah Brigadir J.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan autopsi pertama Brigadir J, ditemukan tujuh buah luka tembak masuk dan ditemukan enam buah luka tembak keluar. Sedangkan pada autopsi kedua, ditemukan lima luka tembak masuk dengan empat luka tembak keluar," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).

Anam mengatakan, perbedaan jumlah luka tembak ini berkaitan dengan kondisi jenazah, serta konsekuensi adanya formalin.

Kemudian, Anam menyampaikan terkait penyebab kematian Brigadir J. Dikatakan Anam, penyebab kematian Brigadir J yakni, luka tembak di bagian kepala dan dada.

"Dua luka tembak penyebab kematian, yakni luka tembak pada kepala dan luka pada dada sisi kanan," ujarnya.

Selain itu, Anam mengatakan, tidak terdapat luka sayatan, jerat, atau luka lainnya pada tubuh jenazah Brigadir J, selain yang diakibatkan oleh tembakan.

"Ada luka sayatan, tetapi itu terjadi karena autopsi, baik untuk masuk formalin, atau untuk mengambil peluru yang masih bersarang di tubuh almarhum (Brigadir J)," paparnya.

Sponsored

Tidak terdapatnya luka selain yang diakibatkan oleh tembakan, sekaligus mematahkan isu adanya penyiksaan terhadap Brigadir J sebelum dieksekusi. Hal tersebut ditegaskan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat menyampaikan analisis faktual dari laporan Komnas HAM.

"Tidak terdapat tindakan penyiksaan maupun penganiayaan terhadap tubuh Brigadir J yang dibunuh pada Jumat, 8 Juli 2022, di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri FS Jl. Duren Tiga Utara No. 46 Jakarta Selatan, baik berdasarkan hasil otopsi pertama maupun otopsi kedua," ujar Beka.

Beka menambahkan, kinerja dokter forensik dalam melakukan autopsi baik pertama maupun kedua perlu diapresiasi.

"Saya kira kita juga harus mengapresiasi kerja-kerja dokter forensik di autopsi pertama dan kedua, karena ada isu ditunggangi dan sebagainya sehingga autopsinya diragukan. Ini saya kira keterangan hasil autopsi kedua "menguatkan" dari hasil autopsi pertama," terang dia.

Berita Lainnya
×
tekid